Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu
(Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu)
Permohonan diajukan dengan melampirkan:
Jenis Perkara yang Bisa Diajukan Prodeo:
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis layanan secara gratis dari awal sampai akhir pemeriksaan perkara.
Syarat yang harus dipenuhi:
Tahap 1: Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan, mencatat dalam buku register, lalu diajukan ke Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera/Sekretaris.
Tahap 2: Ketua Pengadilan Agama memeriksa berkas dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (dalam rangkap 3: arsip, panitera/sekretaris, dan pemohon).
Tahap 3: Jika Ketua tidak ada di tempat, penetapan dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
Tahap 4: Ketua Pengadilan Agama menetapkan besaran satuan biaya sesuai kondisi wilayah.
Tahap 5: Panitera/Sekretaris selaku KPA membuat surat keputusan untuk membebankan biaya kepada negara.
Tahap 6: Bendahara pengeluaran menyerahkan biaya kepada kasir, kemudian dibukukan dalam jurnal keuangan (biaya pendaftaran, redaksi, dan leges dicatat nihil).
Tahap 7: Jika biaya melebihi panjar, Panitera/Sekretaris dapat menambah panjar. Jika anggaran sudah habis, perkara tetap diproses secara cuma-cuma (prodeo murni).
Tahap 8: Jika terdapat sisa anggaran, dikembalikan ke bendahara. Jika anggaran habis namun permohonan memenuhi syarat, perkara diproses secara prodeo murni.
Tahap 9: Jika tahun anggaran berakhir, bendahara menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya yang telah keluar. Biaya dapat dilanjutkan di tahun berikutnya.
Tahap 10: Jika permohonan ditolak, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan (rangkap 2: pemohon dan arsip). Perkara tetap diproses dengan membayar biaya.