PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya).
Mahkamah Agung RI menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS MARI yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat indonesia.
Demi tercapainya Pengadilan Agama Waikabubak menjadi lembaga Peradilan yang bersih , berwibawa, transparan, dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Waikabubak, silahkan anda sampaikan kepada kami baik dengan datang ke Kantor Pengadilan Agama Waikabubak Jalan Nangka Nomor 14 Wailiang- Sumba Barat maupun melalui email yang tertera pada laman website.
Terima Kasih.
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami dapat menyampaikan kepada kami dengan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT PENGADUAN
-
Pengadu harus mencantumkan dan memilikiÂ
-
Identitas jelas meliputi nama, alamat, kontak person/no. HP
-
Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
-
Hal-hal yang perlu diadukan dan akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:
-
Pelayanan
-
Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Waikabubak
-
Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Waikabubak
-
Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan, atau kelalaian yang bersifat administrasi.
-
Pelanggaran
-
Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Waikabubak
-
Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Ruteng
-
Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai PengadilanÂ
-
Pelanggaran hukum acara baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalalian dan ketidakpahaman.
-
Pungutan Liar
-
Pungutan liar oleh petugas di Kantor Pengadilan Agama Waikabubak
-
Pungutan liar oleh petugas di luar Kantor Pengadilan Agama Waikabubak
   LAYANAN PENGADUAN
   Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut diatas dapat disampaikan melalui beberapa cara antara lain:
-
Datang secara langsung ke Pengadilan Agama Waikabubak pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Waikabubak dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas bahwa iosi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK”di bagian kiri atas amplop.
-
Menyampaikan pengaduan melalui email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. -
Melalui telepon atau fax (0387) 21162
-
Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI
PENERIMAAN PENGADUAN
-
Pengadilan Agama Waikabubak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulisÂ
-
Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
-
Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
-
Pengadilan Agama Waikabubak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
-
Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Untuk mendowload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut ini:
Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Waikabubak.
