Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Materai
Biaya panggilan para pihak
Biaya Pemberitahuan isi putusan
Biaya sita jaminan
Biaya Pemeriksaan setempat
Biaya saksi ahli
Biaya eksekusi
Alat tulis kantor
Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara lain yang dipandang perlu
Penggandaan salinan putusan
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang perlu.
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.
Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan pada DIPA pengadilan Agama.