Rincian Biaya Prodeo ke Negara - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Rincian Biaya Prodeo ke Negara

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya panggilan para pihak
    3. Biaya Pemberitahuan isi putusan
    4. Biaya sita jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan setempat
    6. Biaya saksi ahli
    7. Biaya eksekusi
    8. Alat tulis kantor
    9. Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara lain yang dipandang perlu
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang perlu.
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.
    13. Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan pada DIPA pengadilan Agama.
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00