Laporan Sisa Panjar Perkara - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Laporan Sisa Panjar Perkara

LAPORAN RINCIAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR

PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

Tahun 2026

NO BULAN AKSI
1 Januari UNDUH
2 Februari UNDUH
3 Maret UNDUH
4 April UNDUH
5 Mei UNDUH
6 Juni Belum Tersedia
7 Juli Belum Tersedia
8 Agustus Belum Tersedia
9 September Belum Tersedia
10 Oktober Belum Tersedia
11 November Belum Tersedia
12 Desember Belum Tersedia

Catatan :
*Apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan dianggap
sebagai uang tak bertuan dan akan disetorkan ke Negara
1. SEMA Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara
2. Surat Edaran Dirjen Badilag MARI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberitahuan Dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00