Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Waikabubak menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai inovasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Akta Cerai secara mandiri dan efisien.
Akses layanan melalui:
eac.mahkamahagung.go.id
Panduan penggunaan:
bit.ly/PanduanEAC
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis Hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun pihak berperkara dapat meminta salinan putusan/penetapan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019:
Catatan: Harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-waikabubak.go.id atau menghubungi WA PTSP.