Pengambilan Produk Pengadilan - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pengambilan Produk Pengadilan

TATA CARA PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

Layanan EAC (Elektronik Akta Cerai) — Klik untuk melihat detail

Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Waikabubak menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai inovasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Akta Cerai secara mandiri dan efisien.

Akses layanan melalui:
eac.mahkamahagung.go.id

Keunggulan Layanan EAC:

  • Bisa diakses online kapan saja
  • Dapat diunduh langsung melalui HP
  • Lebih cepat dan efisien

Panduan penggunaan:
bit.ly/PanduanEAC

Akta Cerai — Klik untuk melihat detail

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis Hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Syarat Pengambilan Akta Cerai:

  • Menyerahkan nomor perkara dimaksud
  • Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
  • Membayar PNBP akta cerai sebesar Rp.10.000,- (PP Nomor 5 Tahun 2019)
  • Jika diwakilkan, menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai Rp.10.000,- diketahui Kepala Desa/Lurah
Putusan/Penetapan — Klik untuk melihat detail

Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun pihak berperkara dapat meminta salinan putusan/penetapan.

Syarat Mengambil Salinan Putusan/Penetapan:

  • Menyerahkan nomor perkara dimaksud
  • Memperlihatkan KTP asli pihak berperkara dan menyerahkan fotokopinya
  • Membayar PNBP: biaya salinan Rp.500,- per lembar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — Klik untuk melihat detail

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019:

  • Akta Cerai Rp.10.000,-
  • Salinan Putusan Rp.500,- per lembar
  • Salinan Penetapan Rp.500,- per lembar

Catatan: Harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-waikabubak.go.id atau menghubungi WA PTSP.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00