MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Adapun pelaksanaan mediasi telah berkembang melalui proses di pengadilan menuju kesempurnaannya yang ditandai dengan diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat beberapa poin penting yang berbeda, antara lain:
- Pertama: Terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
- Kedua: Adanya kewajiban bagi para pihak (in person) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah (kesehatan, di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara/profesi yang tidak dapat ditinggalkan).
- Ketiga: Aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum bagi pihak yang tidak beriktikad baik.
Kriteria Tidak Beriktikad Baik (Pasal 7 ayat 2):
- Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
- Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
AKIBAT HUKUM TIDAK BERIKTIKAD BAIK
Bagi Penggugat:
- Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O) oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
- Dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.
Bagi Tergugat:
- Dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
- Dalam perkara perceraian, Tergugat dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada Penggugat.
*Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.