Jenis Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Ditemukan Pengawas
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti meliputi:
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Pelanggaran sumpah jabatan.
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
Perbuatan tercela: Berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
Pelanggaran hukum acara: Baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
Mal administrasi: Terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif.
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.