Jenis Laporan Pelanggaran - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Jenis Laporan Pelanggaran

Jenis Laporan Dugaan Pelanggaran
Yang Ditemukan Pengawas

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti meliputi:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
  3. Pelanggaran sumpah jabatan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela: Berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
  6. Pelanggaran hukum acara: Baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
  7. Mal administrasi: Terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif.
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00