HAK MENGETAHUI STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
dan juga secara umum Pengadilan Menyediakan pelayanan sebagai berikut :