Hak Mengajukan Keberatan Atas Layanan Informasi - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Hak Mengajukan Keberatan Atas Layanan Informasi

HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI

Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;

d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00