
Waikabubak, 5 Januari 2026 — Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak dan perwakilan Lembaga Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Waikabubak dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan pihak berperkara yang membutuhkan pendampingan hukum.
Melalui kerja sama ini, layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Waikabubak diharapkan dapat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum berperan dalam memberikan informasi, konsultasi, serta bantuan hukum awal bagi para pencari keadilan sebelum memasuki proses persidangan.
Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Agama Waikabubak terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan yang setara.