Pengadilan Agama Waikabubak : Adakan DDTK tentang SKP menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Waikabubak – Pengadilan Agama Waikabubak mengadakan acara DDTK (Diklat ditempat Kerja) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai pemateri via media telekonfrensi pada hari jumat (22/05/2020).
Diklat ditempat kerja ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi Triwulan I tahun 2020 yang diadakan Pengadilan Agama Waikabubak pada jumat minggu lalu (15/05/20), yang merupakan kesepakatan seluruh peserta rapat agar permasalan tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bisa dipahami secara seragam oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak.
Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini, dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Adenan, S.H., M.H. dalam sambutannya, selain menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Waikabubak, beliau menyampaikan bahwa permasalah SKP ini jangan dianggap menjadi tugas bagian Kepegawaian ditiap kantor, melainkan tugas tiap individu ASN itu sendiri. “Jangan dianggap SKP itu tugas atau dibuat oleh bagian Kepegawaian, tetapi merupakan tugas tiap-tiap individu ASN itu sendiri”.Ujar Adenan dalam pembukaan acara tersebut.
Setelah acara dibuka, diklat dilanjutkan oleh Nurhayati Lepang Ama, S.Kom. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Adapun ringkasan hasil dari DDTK dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:

Terakhir dalam menyampaikan materi, Nurhayati mengatakan bahwa pintu terakhir dalam penilaian Sasaran kinerja Pegawai ini adalah bagian Kepegawaian, maka dari itu bagian kepegawaian harus memahami betul permasalahan Penilaian SKP ini, apabila ingin mendalami masalah SKP bisa dilihat pada PERKA BKN no 34 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, PP nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PERKA BKN nomor 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (Awan)