Pengadilan Agama Waikabubak Mendukung Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Militer III-15 Kupang - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pengadilan Agama Waikabubak Mendukung Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Militer III-15 Kupang

Waikabubak – Berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Militer III-15 Kupang, Pengadilan Agama Waikabubak memberikan izin penggunaan ruang sidang untuk pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tanggal 2 sampai dengan 4 September 2025.

Kegiatan sidang keliling ini akan membahas perkara pidana militer sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Militer. Dukungan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan transparan bagi masyarakat serta aparatur negara.

Pengadilan Agama Waikabubak berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antar lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum dan meningkatkan akses keadilan di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00