Pengumuman Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H, Pelayanan PA Waikabubak Tutup Mulai 18 Maret 2026 - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pengumuman Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H, Pelayanan PA Waikabubak Tutup Mulai 18 Maret 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag No. 933 Tahun 2025, Menaker No. 1 Tahun 2025, Menpan-RB No. 3 Tahun 2025, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag No.1017 Tahun 2024, Menaker No. 2 Tahun 2024, Menpan-RB No. 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka Kami menginformasikan Bahwa Pelayanan di Pengadilan Agama Waikabubak :
 
TUTUP = 18-24 Maret 2026
BUKA KEMBALI = 25 Maret 2026

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00