Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag No. 933 Tahun 2025, Menaker No. 1 Tahun 2025, Menpan-RB No. 3 Tahun 2025, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag No.1017 Tahun 2024, Menaker No. 2 Tahun 2024, Menpan-RB No. 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka Kami menginformasikan Bahwa Pelayanan di Pengadilan Agama Waikabubak :
BUKA KEMBALI = 25 Maret 2026
