SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006 - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

SATUAN KERJA YANG BELUM MENGINPUT DATA LAPORAN E-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

Humas-Jakarta: Menindaklanjut surat nomor 1218/SEK/OT.01.2/09/2018 tanggal 9 januari 2019 hal pengingat pelaporan triwulan IV tahun anggaran 2018 aplikasi e-monev ver 3.0 Berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan data tanggal 17 januari 2019, namun sampai batas waktu yang ditentukan masih ada satuan kerja yang belum melakukan penginputan data. Adapun satuan kerja yang perlu melengkapi data e-monev Bappenas triwulan IV tahun 2018 (daftar satuan kerja terlampir).

Berkenaan hal tersebut di atas,perlu diinformasikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-monev bappenas triwulan IV tahun 2018, agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 28 januari 2019. (humas)

 
sumber : Mahkamah Agung
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00