

Waikabubak – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan terjangkau, Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan kegiatan survei lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka.
Kegiatan survei ini merupakan bagian dari perencanaan program sidang di luar gedung yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Tim dari Pengadilan Agama Waikabubak melakukan peninjauan sarana dan prasarana di lokasi, termasuk kesiapan ruang sidang, aksesibilitas masyarakat, serta aspek pendukung lainnya guna memastikan pelaksanaan sidang nantinya dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih luas, efisien, serta berkontribusi pada terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.