
Waikabubak, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Waikabubak menggelar acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada pegawai yang sebelumnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Penyerahan SK dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Farida Latif, S.H.I., dan turut disaksikan oleh Sekretaris PA Waikabubak, Syukril Hakim, serta Panitera PA Waikabubak, Murniati Purnama Umar, S.H.I.
Adapun nama pegawai yang resmi menerima SK PPPK adalah sebagai berikut:
1️⃣ Ridwan
2️⃣ Amirullah Hamzah
3️⃣ Syaifullah Ibrahim
4️⃣ Sofyan Mahadi
Acara ini menjadi momen penting bagi para pegawai yang telah mengabdi di PA Waikabubak sebagai PPNPN, dan kini mendapatkan kepercayaan serta pengakuan resmi dari Mahkamah Agung RI sebagai PPPK.
👏 Keluarga besar Pengadilan Agama Waikabubak mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Diharapkan amanah baru ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Waikabubak, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Waikabubak menggelar acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada pegawai yang sebelumnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Penyerahan SK dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Farida Latif, S.H.I., dan turut disaksikan oleh Sekretaris PA Waikabubak, Syukril Hakim, serta Panitera PA Waikabubak, Murniati Purnama Umar, S.H.I.
Adapun nama pegawai yang resmi menerima SK PPPK adalah sebagai berikut:
1️⃣ Ridwan
2️⃣ Amirullah Hamzah
3️⃣ Syaifullah Ibrahim
4️⃣ Sofyan Mahadi
Acara ini menjadi momen penting bagi para pegawai yang telah mengabdi di PA Waikabubak sebagai PPNPN, dan kini mendapatkan kepercayaan serta pengakuan resmi dari Mahkamah Agung RI sebagai PPPK.
👏 Keluarga besar Pengadilan Agama Waikabubak mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Diharapkan amanah baru ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.