MEDIA GUGATAN MANDIRI

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Waikabubak selalu berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah inovatif dalam pelayanan informasi perkara dan putusan diwujudkan dengan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan para pihak untuk membuat gugatan secara mandiri
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak beliau menyampaikan bahwasanya Pengadilan Agama Waikabubak dalam rangka upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan mengaplikasikan Media Gugatan Mandiri yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, agar dapat memperoleh membuat gugatan secara mandiri.
Aplikasi Media Gugatan Mandiri ini sudah diaplikasikan di Pengadilan Agama Waikabubak, dan mendukung penginputan Melalui PC/laptop ataupun Handphone (gadget) berbasis android dan IOS dengan masuk melalui Website Pengadilan Agama Waikabubak dengan alamat http://pa-waikabubak.go.id/mgm/ tanpa perlu login atau membuat akun Karena sesuai namanya Media Gugatan Mandiri jadi begitu membuka halaman Aplikasi langsung Input data dan setelah selesai pemohon bisa mencetak langsung surat Permohonan/Gugatan baik berupa Hardcopy/Softcopy, semoga dengan Aplikasi ini Pengadilan Agama Waikabubak tetap bersinergi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.