Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

DAFTAR NAMA MANTAN PIMPINAN Pada saat awal berdirinya Pengadilan Agama Waikabubak hanya mempunyai 2 (dua) orang tenaga pegawai yaitu : H. Djamaludin Ismail, BA. Sebagai PJS Ketua dan H. Hadi Sujuti, B...
Latar Belakang Kedatangan Islam di Pulau Sumba Pulau Sumba, yang terletak di bagian selatan Nusa Tenggara Timur, memiliki sejarah panjang dalam penyebaran agama Islam. Kedatangan Islam ke Pulau Sumba...
Wilayah hukum Pengadilan Agama Waikabubak mencakup KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA, SUMBA BARAT dan KABUPATEN SUMBA TENGAH yang terdiri dari 22 Kecamatan dan 268 Kelurahan/Desa dengan rincian sebagai berik...
Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945menyatakan bahwa menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradil...
No Laporan Aksi 1 Tahun 2025 Lihat Dokumen
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00