Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Tahun DIPA 01 DIPA 04 2026 Lihat Dokumen DIPA Lihat Dokumen DIPA 2025 DIPA AWAL DIPA REVISI ke-1 DIPA REVISI ke-2 DIPA REVISI ke-3 DIPA REVISI ke-5 DIPA REVISI ke-6 DIPA REVISI ke-7 DIPA REVISI ke-10...
“Tradisi Belis dan Mahar dalam Perkawinan Adat Nusa Tenggara Timur: Tinjauan Yuridis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional” Oleh : Manggala Rizal Nurcholis (CPNS Analis Perkara Peradilan, Pe...
Strategi Komunikasi Dalam Mengatasi Konflik Rumah Tangga Melalui Validasi Emosi: Salah Satu Upaya Meminimalisir Perceraian Di Pengadilan Agama Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H., M.H. Hakim Pengadilan...
Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak) A. PENDAHULUAN Pengadilan A...
ITSBAT NIKAH, SEBUAH PELUANG SEKALIGUS TANTANGAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM Oleh : Hikmah, S. Ag, M. Sy (Wakil Ketua PA Kandangan) Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum, segala sesuatu yang ber...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00