Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya)....
⚖️ Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS) Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Inisia...
PRODUK LAYANAN INFORMASI Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Profil Pengadilan, meliputi: Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; Struktur organisasi Pengadilan; Alamat, telepon, faksimil...
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009 , Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi : Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lam...
Biaya Memperoleh Informasi Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan 2) Informasi yang...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00