Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :...
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Waikabubak berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadi...
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009 , Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi : Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lam...
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Biaya Penggandaan Informasi 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . 2 . Biaya penggandaan Informasi publik da...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00