Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 20...
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah: orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas...
Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pel...
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo Datang ke kantor Pengadilan Agama setempat. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan / gugatan untuk ber...
Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu) Permohonan Bantuan Hukum Bagi...