Penyelesaian Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesai...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarโiah; Pengajuan PK dalam tenggang...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Kasasi Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariโah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas)...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Banding Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadil...