Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

TATA CARA PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK Layanan EAC (Elektronik Akta Cerai) — Klik untuk melihat detail Mulai tanggal 1 Juli 2025 , Pengadilan Agama Waikabubak menerapkan l...
Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara Biaya Perkara Prodeo Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya p...
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo Datang ke kantor Pengadilan Agama setempat. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan / gugatan untuk ber...
BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu...
APA ITU PRODEO Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berper...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00