Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 20...
SYARAT DAN MEKANISME POS BANTUAN HUKUM Syarat-syarat memperoleh jasa dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Ke...
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani Pos Bantuan Hukum Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. Jenis jasa...
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah: "Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas...
POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dal...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00