Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan ketentuan lokasi:
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
Bila mengenai benda tetap (seperti tanah/bangunan), maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Jika benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan yang dipilih oleh Penggugat;
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Waikabubak;
Membayar biaya perkara. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo).