Perkara Gugatan Lainnya - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Perkara Gugatan Lainnya

PERKARA GUGATAN LAINNYA

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan ketentuan lokasi:
    • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
    • Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
    • Bila mengenai benda tetap (seperti tanah/bangunan), maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Jika benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan yang dipilih oleh Penggugat;
    • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Waikabubak;
  3. Membayar biaya perkara. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00