Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut:
Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah:
Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat gugatan;
Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah:
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat, kecuali bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat;
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Waikabubak;
Gugatan tersebut memuat:
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri (nafkah iddah dan mut'ah) dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).