Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut:
Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
Pemohon dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat permohonan;
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon (Istri) telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah:
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon;
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Waikabubak;
Permohonan tersebut memuat:
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan;
Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).