APA ITU PRODEO Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berper...
Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 20...
SYARAT DAN MEKANISME POS BANTUAN HUKUM Syarat-syarat memperoleh jasa dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Ke...
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani Pos Bantuan Hukum Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. Jenis jasa...
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah: "Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas...