Dasar Aturan Tentang Posbakum - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Dasar Aturan Tentang Posbakum

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00