Syarat dan Mekanisme Memperoleh Jasa Posbakum - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Syarat dan Mekanisme Memperoleh Jasa Posbakum

SYARAT DAN MEKANISME POS BANTUAN HUKUM

Syarat-syarat memperoleh jasa dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Banjar/Nagari setempat, atau
  • Surat Keterangan Sosial lainnya seperti Kartu keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JamKesMas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan pada nomor 1 dengan melampirkan:
    • Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya, atau
    • Fotokopi surat keterangan tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya, atau
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan.
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00