Syarat-syarat memperoleh jasa dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Banjar/Nagari setempat, atau
Surat Keterangan Sosial lainnya seperti Kartu keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JamKesMas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Permohonan pada nomor 1 dengan melampirkan:
Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya, atau
Fotokopi surat keterangan tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya, atau
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan.