Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

STANDAR PELAYANAN PERADILAN Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14...
Kode Etik Hakim Kode Etik Hakim mengacu kepada Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/PK.Y/IV/2009Tentang Kode Etik dan Pe...
Pengawasan Pedoman Pengawasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Penga...
Yurisprudensi Pengertian Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi perkara yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Putusan-putu...
KUMPULAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI --- Peraturan MA-RI --- Surat Edaran MA-RI --- Keputusan Ketua MA-RI --- Maklumat --- Peraturan Sekretaris MA-RI --- Keputusan Sekretaris MA-RI --- S...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00