POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
A. Lembaga Penyelenggara dan Dasar Hukum
Tahun 2026 Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Posbakum Advokasi Indonesia (POSBAKUM ADVOKASI). Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
B. Penerima Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014, yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan, baik sebagai Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, dan Saksi.
C. Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014, jenis jasa hukum yang diberikan meliputi:
- Pemberian informasi;
- Advis hukum;
- Konsultasi hukum;
- Pembuatan gugatan/permohonan.
D. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (KKM, Jamkesmas, PKH, BLT).
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
- Petugas Posbakum akan mengkompilasi berkas perkara (Formulir, Dokumen Persyaratan, Kronologis, Dokumen Hukum, Pernyataan layanan).
- Apabila tidak mampu membayar biaya perkara, petugas akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara.
- Apabila memerlukan pendampingan di Sidang, petugas akan memberikan informasi mengenai prosedur dan daftar organisasi bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011.
E. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak:
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum.
Penerima Bantuan Hukum wajib:
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
F. Pengawasan Bantuan Hukum
- Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II.
- Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan secara efektif dan transparan.
- Panitera membuat register khusus kontrol pembebasan biaya perkara.
- Panitera melakukan pengawasan berkala dan melaporkan hasilnya kepada Ketua.
- Petugas Posbakum mengisi buku register khusus penyelenggaraan Posbakum.
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran sesuai ketentuan.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan.
- Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum.