Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah:
"Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon."