Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK 2025 No Nama Jabatan Status Aksi 1 FARIDA LATIF, S.H.I Ketua Diumumkan Download 2 RADEN ANI EKO WAHYUNI, S.H. Hakim Diumumkan...
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009 , Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi : Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lam...
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Biaya Penggandaan Informasi 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . 2 . Biaya penggandaan Informasi publik da...
Biaya Memperoleh Informasi Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan 2) Informasi yang...
PRODUK LAYANAN INFORMASI Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Profil Pengadilan, meliputi: Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; Struktur organisasi Pengadilan; Alamat, telepon, faksimil...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00