
Waikabubak, 23 Juli 2025 — Pengadilan Agama Waikabubak menetapkan pelaksanaan Sidang Keliling pada Kamis, 31 Juli 2025, yang akan bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses peradilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan mobilitas menuju kantor pengadilan.
Kegiatan ini berdasarkan SK Ketua PA Waikabubak Nomor: 488/KPA.W23-A10/SK.HK1.2.5/VII/2025, yang menunjuk Tim Sidang Keliling terdiri dari unsur hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, operator, dokumentasi, pengamanan, dan sopir.
Sidang keliling juga menjadi bagian dari program pelayanan berbasis aksesibilitas yang dibiayai melalui DIPA PA Waikabubak Tahun 2025, sebagai bentuk nyata implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
📌 Pengadilan Agama Waikabubak terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.