Penguatan Tata Kelola Barang dan Pemeriksaan Internal PA Waikabubak Tahun 2025 - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Penguatan Tata Kelola Barang dan Pemeriksaan Internal PA Waikabubak Tahun 2025

Waikabubak, 23 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi tata kelola barang milik negara, Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan dua kegiatan penting yaitu Pemeriksaan Internal dan Pembentukan Tim Peneliti, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan SK Sekretaris Nomor: 587.a/SEK.PA.W23-A10/PL1.2.3/VII/2025.

🔍 Pemeriksaan Internal

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan, pengadaan, dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peraturan dan prinsip tata kelola yang baik. Tim melakukan pengecekan fisik dan administrasi terhadap barang-barang persediaan, utamanya Blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang menjadi dasar pengusulan pemusnahan dan penghapusan BMN.

🧾 Pembentukan Tim Pemusnahan & Penghapusan BMN

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, ditetapkan pembentukan tim yang bertugas melakukan:

  • Inventarisasi & opname fisik Blangko Akta Cerai,

  • Penyusunan dokumen usulan pemusnahan dan penghapusan,

  • Pelaporan melalui aplikasi e-Sadewa dan SAKTI,

  • Dokumentasi serta pelaporan digital ke Dirjen Badilag.

Adapun susunan tim berdasarkan SK tersebut:

  1. Syukril Hakim – Penanggung Jawab/Kuasa Pengguna Barang

  2. Murniati Purnama Umar, S.H.I. – Ketua Tim

  3. Hasyim M. Abu Askar, S.Tr.Ak. – Anggota (Penghapusan)

  4. Tiko Aprilianto, A.Md. – Anggota

  5. Alfani Mazidan Khalim, S.H. – Anggota

  6. Fakhruddin Hakim, S.T. – Anggota

Kegiatan ini dilakukan mengacu pada Juknis Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, serta ketentuan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan dan pemusnahan BMN.


📌 PA Waikabubak terus berkomitmen menjaga integritas dan efisiensi dalam tata kelola aset negara demi pelayanan peradilan yang bersih, tertib, dan transparan.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00