
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan, pengadaan, dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peraturan dan prinsip tata kelola yang baik. Tim melakukan pengecekan fisik dan administrasi terhadap barang-barang persediaan, utamanya Blangko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang menjadi dasar pengusulan pemusnahan dan penghapusan BMN.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, ditetapkan pembentukan tim yang bertugas melakukan:
Inventarisasi & opname fisik Blangko Akta Cerai,
Penyusunan dokumen usulan pemusnahan dan penghapusan,
Pelaporan melalui aplikasi e-Sadewa dan SAKTI,
Dokumentasi serta pelaporan digital ke Dirjen Badilag.
Adapun susunan tim berdasarkan SK tersebut:
Syukril Hakim – Penanggung Jawab/Kuasa Pengguna Barang
Murniati Purnama Umar, S.H.I. – Ketua Tim
Hasyim M. Abu Askar, S.Tr.Ak. – Anggota (Penghapusan)
Tiko Aprilianto, A.Md. – Anggota
Alfani Mazidan Khalim, S.H. – Anggota
Fakhruddin Hakim, S.T. – Anggota
Kegiatan ini dilakukan mengacu pada Juknis Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, serta ketentuan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan dan pemusnahan BMN.
📌 PA Waikabubak terus berkomitmen menjaga integritas dan efisiensi dalam tata kelola aset negara demi pelayanan peradilan yang bersih, tertib, dan transparan.