
Waikabubak – Pengadilan Agama Waikabubak berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jumat (8/8/2025).
Dengan tema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata", kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar/Pakar Hukum dan Ketua Kamar Agama MA RI Periode 2017–2024. Moderasi acara dilakukan oleh Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si., Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI.
Melalui bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis peradilan agama semakin memahami pedoman dan kebijakan dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan berintegritas.
Kegiatan diikuti oleh berbagai satuan kerja peradilan agama se-Indonesia melalui platform Zoom Meeting, serta memberikan sertifikat bagi peserta yang memenuhi kriteria kehadiran.