Penyerahan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Pengadilan Agama Waikabubak - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Penyerahan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Pengadilan Agama Waikabubak

Waikabubak, 12 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Waikabubak melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kembali melaksanakan penyerahan dokumen Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada pihak berperkara.

Elektronik Akta Cerai merupakan inovasi pelayanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat memperoleh akta cerai dalam bentuk dokumen elektronik yang sah. Dengan penerapan sistem ini, para pihak dapat mengakses dan mengunduh akta cerai secara cepat, aman, dan efisien, tanpa harus menunggu proses cetak fisik.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI, khususnya Peradilan Agama, untuk terus bertransformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi. Kehadiran EAC diharapkan dapat memberikan kemudahan, transparansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Waikabubak.

Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk terus mendukung program digitalisasi peradilan demi terwujudnya pelayanan prima yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00