
Waikabubak – Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan Agama Waikabubak kembali melaksanakan program Sidang Keliling di Balai Nikah KUA Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Program ini bertujuan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam kegiatan ini, dua jenis perkara diperiksa, yaitu Dispensasi Nikah oleh Ketua PA Waikabubak, Farida Latif, S.H.I. dan Cerai Talak oleh Hakim Raden Ani Eko Wahyuni, S.H..
Pelaksanaan sidang keliling didukung penuh oleh Tim Sidang Keliling yang terdiri dari:
Farida Latif, S.H.I. – Hakim / Ketua Tim
Raden Ani Eko Wahyuni, S.H. – Hakim
Murniati Purnama Umar, S.H.I. – Panitera
Mariam, S.H. – Panitera Pengganti
Temon Sriyono – Jurusita
Tiko Aprilianto, A.Md. – Operator/Dokumentasi
Sofyan Mahadi – Sopir
Amirullah Hamzah – Pengamanan
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, dengan dukungan dari pihak KUA Kecamatan Kodi dan masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, PA Waikabubak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang inklusif dan profesional.