

Waikabubak, 09 April 2026 – Bertempat di Ruang Media Center, aparatur tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Waikabubak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas profesionalisme tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, beliau membedah materi krusial bertajuk "Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2025". Pembahasan tersebut difokuskan pada tiga poin utama:
Fungsi dan Wewenang OJK: Memahami peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan, pengawasan, serta pemberian perlindungan hukum dan edukasi di sektor jasa keuangan.
Kerangka Perlindungan Konsumen: Penjelasan mendalam mengenai POJK Nomor 38 Tahun 2025 terkait kewenangan gugatan oleh OJK demi kepentingan perlindungan konsumen.
Mekanisme Eksekusi: Prosedur eksekusi riil dan pembayaran sejumlah uang, termasuk kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan putusan melalui OJK kepada Ketua Pengadilan sebagai tanda berakhirnya proses eksekusi.
Melalui Bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis di PA Waikabubak memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru tersebut. Dengan penguasaan materi yang matang, proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan di wilayah Sumba Barat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.